KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 170.A TAHUN 2008
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA
PRAMUKA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang : a. bahwa Gerakan Pramuka dalam melaksanakan
fungsinya sebagai organisasi pendidikan nonformal dan sebagai wadah pembinaan
dan pengembangan kaum muda membentuk Satuan Karya Pramuka ;
b. bahwa Satuan Karya Pramuka sebagaimana ditetapkan
dengan Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 181 Tahun 2007 perlu
disempurnakan sesuai dengan perkembangan Gerakan Pramuka saat ini;
c. bahwa sehubungan dengan itu perlu ditetapkan surat
keputusannya.
Mengingat : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka
2. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 220 tahun 2007
tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka.
3. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 181 tahun
2007, tentang petunjuk penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka
Memperhatikan : Usul dan saran Pimpinan Kwarnas Gerakan
Pramuka
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Pertama : Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka nomor 181 tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya
Pramuka.
Kedua : Petunjuk Penyelenggaraan Satua Karya Pramuka
sebagaimana tercantum tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.
Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan
diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan : di Jakarta
Pada tanggal : 15 Oktober 2008
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Prof. DR. dr. H. Azrul Azwar, MPH
LAMPIRAN KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 170.A TAHUN 2008
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA PRAMUKA
BAB I
PENDAHULUAN
1. Umum
a. Gerakan Pramuka dalam menjalankan fungsinya sebagai
lembaga pendidikan noformal di luar sekolah dan di luar lingkungan keluarga,
menyelenggarakan segala usaha untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka seperti
dirumuskan dalam Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
b. Usaha-usaha untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka
diarahkan pada pendidikan dan pembinaan mental. Moral, fisik, pengetahuan,
keterampilan dan pengalaman, melalui kegiatan yang dijalankan sebanyak mungkin
dengan praktek secara praktis menggunakan Prinsif Dasar Kepramukaan dan Metode
Kepramukaan serta Sistem Among.
c. Untuk menunjang usaha-usaha tersebut maka dibentuklah
:
1) Gugusdepan (Gudep) sebagai wadah utama pembinaan
watak, kepribadian dan budi pekerti luhur para anggota Gerakan Pramuka.
2) Satuan Karya Pramuka (Saka) merupakan wadah pembinaan
untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega dalam bidang yang berguna baik bagi dirinya maupun bagi
masyarakat serta melakukan kegiatan nyata sebagai pengabdian kepada masyarakat
sesuai aspirasi pemuda Indonesia dengan menerapkan Prinsif Dasar Kepramukaan
dan Metode Kepramukaan serta Sistem Among.
d. Pelaksanaan kegiatan di Gudep dan Saka disesuaikan
dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan tersebut
dilaksanakan sedapat mungkin dengan praktek, berupa kegiatan nyata yang memberi
kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan, dan
kecakapannya; menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan bimbingan anggota
dewasa.
e. Dalam melaksanakan kegiatannya Saka memerlukan
dukungan dari berbagai pihak baik instansi pemerintah, badan swasta maupun
lembaga tertentu. Untuk itu instansi pemerintah, badan swasta maupun lembaga
tersebut berkewajiban membantu dan memperkuat serta menggiatkan Saka yang
bersangkutan, sekaligus sebagai upaya sosialisasi tugas dan fungsi yang menjadi
tanggungjawab instansi/badan/lembaga yang bersangkutan
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud diterbitkannya petunujuk penyelenggaraan ini
adalah untuk memberi pedoman kepada kwartir-kwartir dalam usahanya membentuk,
mengelola, membina dan mengembangkan Saka.
b. Tujuan diterbitkannya petunjuk penyelenggaraan ini
adalah untuk mengatur dan memperlancar usaha pembinaan dan pengembangan Saka
serta kegiatnnya.
3. Sistematika
Petunjuk penyelenggaraan ini meliputi segala hal ihwal
penyelenggaraan Saka pada umunya, dengan sistematika sebagai berikut :
a. Pendahuluan
b. Pengertian dan Tujuan
c. Sifat dan Fungsi
d. Organisasi
e. Anggota, Syarat dan Kewajiban
f. Dewan Saka dan Dewan Kehormatan Saka
g. Pimpinan Saka, Pamong Saka, Instruktur Saka dan
Majelis Pembimbing Saka.
h. Pengesahan dan Pengukuhan
i. Tanda Pengenal dan Tanda Kecakapan Khusus
j. Kegiatan Saka
k. Musyawarah dan Rapat
l. Pembiayaan
m. Administrasi
n. Sanggar Bakti
o. Penutup
BAB II
PENGERTIAN DAN TUJUAN
1. Pengertian
a. Satuan Karya Pramuka (Saka)
Saka adalah wadah pendidikan dan pembinaan guna
menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan menambah pengalaman para Pramuka
Penegak dan Pandega dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta
keterampilan.
b. Bidang Saka
Bidang Saka adalah kelompok minat di bidang keterampilan,
ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu yang menjadi ciri khas Saka yang
bersangkutan.
c. Krida
Krida adalah satuan terkecil dari Saka, sebagai wadah
kegiatan keterampilan, pengetahuan dan teknologi tertentu.
d. Anggota Saka
Anggota Saka adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
Putera dan Puteri yang menjadi anggota Gugusdepan di wilayah Cabang atau
Rantingnya yang mengembangkan bakat, minat, kemampuan, dan pengalaman di bidang
keterampilan, ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu melalui salah satu bidang
saka.
e. Pamong Saka
Pamong Saka adalah anggota Dewasa Gerakan Pramuka
berkualifikasi Pembina Mahir, yang bertanggungjawab atas pembinaan dan
pengembangan Saka
f. Instruktur Saka
Instruktur Saka adalah anggota Gerakan Pramuka atau
seseorang yang bukan anggota Gerakan Pramuka, yang karena kemampuan dan
keahliannya, menyumbangkan tenaga dan kemampuannya untuk membantu Pamong Saka.
g. Dewan Saka
Dewan Saka adalah badan yang dibentuk oleh anggota Saka,
beranggotakan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang bertugas merencanakan
dan memimpin pelaksanaan kegiatan Saka sehari-hari di satuannya.
h. Musyawarah Saka
Musyawarah Saka adalah suatu forum pertemuan para anggota
Saka, guna membahas segala sesuatu yang berkaitan dengan Saka, yang
diselenggarakan antara lain untuk memilih Dewan Saka.
i. Majelis Pembimbing Saka ( Mabi Saka )
Mabi Saka adalah suatu badan yang terdiri atas pejabat
instansi pemerintah, tokoh masyarakat yang memberi dukungan dan bantuan moral,
meteriil, financial untuk pendidikan dan pembinaan Saka.
j. Pimpinan Saka
Pimpinan Saka adalah badan kelengkapan kwartir yang
bertugas memberi bimbingan organisatoris dan teknis kepada Saka yang
bersangkutan serta memberikan bantuan fasilitas dan dukungan lainnya.
2. Tujuan
Tujuan Pembentukan Saka adalah memberi wadah pendidikan
dan pembinaan bagi para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menyalurkan
minat, mengembangkan bakat, kemampuan, dan pengalaman dalam bidang pengetahuan
dan teknologi serta keterampilan yang dapat menjadi bekal bagi kehidupan dan
penghidupannya untuk mengabdi pada masyarakat, bangsa dan negara.
BAB III
SIFAT DAN FUNGSI
1. Sifat
Saka berifat terbuka bagi Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega, baik putera dan puteri.
2. Fungsi
Saka berfungsi sebagai :
a. wadah pengendalian dan pembinaan, pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta
keterampilan.
b. Sarana untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktif.
c. Sarana untuk melaksanakan bakti kepada masyarakat,
bangsa dan Negara
d. Sarana untuk mencapai tujuan pendidikan dan pembinaan
Gerakan Pramuka.
BAB IV
ORGANISASI
1. Ketentuan Umum
a. Saka dapat dibentuk di Kwartir Ranting atas kehendak
dan minat yang sama dari Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, disesuaikan
dengan situasi dan kondisi di wilayahnya.
b. Saka dibentuk oleh dan berada di bawah wewenang,
pengelolaan, pengendalian dan pembinaan Kwartir Ranting, sedangkan
pengesahannya dilakukan oleh Kwartir Cabang.
Apabila Kwartir Ranting belum mampu membentuk Saka, maka
pembentukan Saka dapat dilaksanakan oleh Kwartir Cabang yang wewenang,
pengelolaan, pengendalian dan pembinaannya oleh Kwartir Cabang.
c. 1 (satu) Saka beranggotakan sedikitnya 10 (sepuluh)
orang dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) orang yang terdiri dari
sedikitnya atas 2 (dua) Krida yang masing-masing beranggotakan 5 (lima) hingga
10 (sepuluh) orang. Pengembangan jumlah anggota dan Krida disesuaikan dengan
kebutuhan.
d. Saka dalam bidang tertentu yang beranggotakan lebih
dari 40 (empat puluh) orang dibagi ke dalam beberapa Saka yang sama bidangnya
sesuai dengan ketentuan di atas.
e. Anggota Putera dan Puteri dihimpun dalam satuan
terpisah. Saka Putera dibina oleh Pamong Putera dan Saka Puteri dibina oleh
Pamong Puteri.
f. Anggota Krida memilih Pemimpin Krida masing-masing dan
pemimpin Krida menunjuk seorang Wakil Pemimpin Krida.
g. Anggota Saka membentuk Dewan Saka yang dipilih dari
Pemimpin Krida, WakilPemimpin Krida dan beberapa anggota.
h. Saka membentuk Mabi Saka, yang anggotanya terdiri dari
atas pejabat instansi pemerintah, tokoh masyarakat setempat dan/atau orang tua
peserta didik.
2. Prosedur pembentukan Saka
a. Tumbuh dari bawah, yaitu adanya sekelompok Pramuka
Penegak dan/atau Pramuka Pandega dari satu gugusdepan atau lebih yang berminat
pada bidang tertentu, dan secara terus-menerus melakukan kegiatan bersama,
kemudian mengusulkan kepada Kwartir Ranting untuk membentuk Saka. Bidang yang
dimaksud dapat tumbuh dari gagasan Pramuka setempat atau diusulkan oleh
lembaga/instansi tingkat pusat.
b. Untuk membentuk Saka di tingkat Nasional, diperlukan
syarat sebagai berikut :
1) Saka sudah terbentuk minimal di ( (sembilan) Kwarda.
2) Saka di tingkat Kwarda sudah terbentuk minimal 30 %
dari jumlah Kwarcab.
3) Di tingkat Kwarcab sudah terbentu 1 (satu) Saka
c. Kwartir Nasional mempunyai kewajiban untuk mengkaji
kemungkinan pembentukan Saka baru dan penggabungan Saka-saka yang ada dengan
memperhatikan pandangan dan pendapat dari Pimpinan Saka yang telah ada.
d. Pengesahan Saka di tingkat nasional dilakukan dalam
Musyawarah Nasional.
3. Kelengkapan organisasi.
a. Tiap-tiap Saka di Kwartir Ranting/Cabang memiliki
kelengkapan sebagai berikut :
1) Anggota Saka
2) Pamong Saka
3) Instruktur Saka
4) Mabi Saka
b. Di Kwartir Cabang, Kwartir Daerah dan Kwartir Nasional
keberadaan Saka terwakili oleh Pimpinan Saka sebagai unsur kelengkapan kwartir.
c. Mabi Saka di tingkat Ranting, Cabang, Daerah dan
Nasional merupakan mitra pimpinan kwartir dalam pengelolaan dan pembinaan Saka.
4. Nama
a. Saka secara nasional diberi nama sesuaa dengan
bidangnya.
Misalnya :
1) Saka Bahari untuk bidang Kebaharian
2) Saka Bakti Husada untuk bidang Kesehatan
3) Saka Bhayangkara untuk bidang Kebhayangkaraan
4) Saka Dirgantara untuk bidang Kedirgantaraan
5) Saka Kencana untuk bidang Kependudukan dan Keluarga
Berencana
6) Saka Taruna Bumi untuk bidang Pertanian 7) Saka
Wanabakti untuk bidang Kehutanan
b. Saka di tingkat ranting diberi nama tambahan pahlawan
bangsa, tokoh wayang atau nama lain yang dapat memberi motivasi kepada
anggotanya, sesuai dengan jenis Saka bersangkutan.
Contoh : Satuan Karya Pramuka Dirgantara Adisucipto
disingkat Saka Dirgantara Adisucipto.
c. Krida sebagai bagian dari Saka diberi nama menurut
kegiatan anggota Krida tersebut.
Contoh: Krida Lalu Lintas, Krida Peternakan, Krida
Binawana.
d. Bila dalam satu Saka terdapat beberapa krida yang
sama, maka nama krida tersebut dapat diberi nomor urut.
Contoh: Krida Peternakan I, Krida Peternakan II
e. Nama-nama Krida diatur dalam petunjuk penyelenggaraan
dan petunjuk pelaksanaan masing-masing Saka.
BAB V
SYARAT-SYARAT DAN KEWAJIBAN ANGGOTA SAKA
1. Syarat Anggota Saka
Syarat anggota Saka adalah sebagai berikut :
a. Pramuka Penegak Bantara, Penegak Laksana dan Pandega
dari Gudep.
b. Mendapat izin dari orangtua/wali dan Ketua Gudep
c. Memenuhi syarat-syarat khusus yang ditentukan oleh
masing-masing Saka, (misalnya persyaratan mengenai kesehatan jasmani dan jiwa,
kemampuan, kepantasan dan sebagainya).
d. Bersedia untuk berperan aktif dalam segala kegiatan
Saka.
e. Bersedia dengan sukarela mendarmabaktikan dirinya
kepada masyarakat, dimanapun setiap saat bila diperlukan.
Catatan :
a. Calon Penegak dan Pandega dapat mengikuti kegiatan
Saka atas ijin Ketua Gudep sebagai calon anggota. Dalam jangka waktu 6 (enam)
bulan yang bersangkutan harus sudah dilantik sebagai Penegak Bantara atau
Pandega. Apabila dalam waktu tersebut juga belum dilantik tidak diperbolehkan
mengikuti kegiatan.
b. Seorang Pramuka dapat pindah dari satu bidang Saka ke
Saka lainnya bila telah mendapatkan 3 (tiga) buah TKK dan sedikitnya telah
berlatih selama 6 (enam) bulan pada Saka tersebut.
2. Kewajiban
Seorang anggota Saka berkewajiban untuk :
a. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka.
b. Mentaati dan menjalankan Trisatya dan Dasadarma serta
peraturan-peraturan Saka. c. Menjaga nama baik Gerakan Pramuka.
d. Mengikuti dengan rajin dan tekun kegiatan yang diadakan
oleh Sakanya serta kegiatan Gerakan Pramuka lainnya.
e. Meningkatkan dan menerapkan kecakapan serta
keterampilannya dalam kegiatan yang bermanfaat bagi dirinya, keluarga,
masyarakat, bangsa dan negara.
f. Berusaha menjadi tauladan atau panutan bagi rekan-rekannya,
keluarganya dan masyarakat.
g. Mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku
serta adapt istiadat masyarakat
setempat.
h. Menjalankan tugas sebagai instruktur muda sesuai
bidangnya dalam Gudepnya atau Gudep lain atas permintaan dan persetujuan Ketua
Gudep yang bersangkutan.
BAB VI
DEWAN SAKA DAN DEWAN KEHORMATAN SAKA
1. Dewan Saka
a. Susunan dan fungsi :
1) Dewan Saka terdiri atas Ketua, Sekretaris, Bendahara
dan beberapa anggota yang berasal dari anggota Saka dan dipilih oleh anggota
Saka melalu Musyawarah Saka.
2) Pada hakikatnya fungsi Dewan Saka sama dengan fungsi
Dewan Ambalan Penegak atau Dewan Racana Pandega.
3) Dewan Saka bertanggungjawab atas perencanaan dan
pelaksanaan kegiatan Saka sehari-hari.
4) Masa bakti Dewan Saka 2 (dua) tahun dan dapat dipilih
kembali untuk satu masa bakti berikutnya, sebanyak-banyaknya untuk dua kali
masa bakti.
b. Syarat-syarat keanggotaan Dewan Saka :
1) Memenuhi syarat-syarat anggota Saka.
2) Sedikitnya telah aktif dalam Saka tersebut 6 (enam)
bulan.
3) Memiliki bakat kepemimpinan yang baik dan pengetahuan
serta pengalaman yang memadai bagi tugasnya sebagai Dewan Saka.
c. Kewajiban Dewan Saka :
1) Memimpin dan melaksanakan kegiatan Saka secara
berdayaguna dan tepatguna dengan penuh tanggungjawab, sesuai dengan tujuan dan
sasaran yang telah ditetapkan di bawah bimbingan Pamong Saka.
2) Menjadi motor penggerak dalam pemikiran, perencanaan,
pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan Saka.
3) Menjaga dan memelihara citra Saka di kalangan
masyarakat.
4) Memelihara dan meningkatkan hubungan baik dengan :
(1) Pamong Saka
(2) Instruktur Saka
(3) Mabi Saka
(4) Gudep tempat para anggota Sakanya bergabung
(5) Pengurus/Andalan Kwartir
(6) Dewan Kerja Ranting dan Dewan Kerja Cabang (7)
Saka-Saka lain.
5) Dengan bantuan Mabi Saka dan Pamong Saka, Dewan Saka
mengusahakan tenagatenaga
ahli atau tokoh-tokoh masyarakat yang berpengetahuan atau
berpengalaman
untuk dijadikan instruktur dalam suatu bidang yang
diperlukan
6) Memberikan laporan berkala tentang pelaksanaan
kegiatan Saka kepada kwartir
melalui Pamong Saka dan Pimpinan Sakanya.
2. Dewan Kehormatan Saka
a. Dewan Kehormatan Saka adalah badan yang dibentuk oleh
Saka untuk menyelesaikan hal-hal
tertentu yang menyangkut nama baik seorang anggota Saka
atau nama baik Saka serta menyusun data yang diperlukan untuk pengusulan
pemberian anugerah atau tanda penghargaan kepada anggota Sakanya.
b. Dewan Kehormatan Saka bersidang karena adanya :
1) Pelanggaran terhadap isi Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Gerakan Pramuka, ketentuan-ketentuan Saka, disiplin dan kehormatan
Saka yang dilakukan oleh anggota Saka, Pamong Saka, Instruktur Saka, Dewan
Saka, Pemimpin Krida.
2) Pernyataan keberatan dan membela diri dari Anggota
Saka yang dianggap melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan
ketentuan Gerakan Pramuka.
3) Pernyataan merehabilitas anggota Saka yang terkena
sanksi.
4) Pengusulan pemberian anugerah atau penghargaan bagi
yang berprestasi.
c. Dewan Kehormatan Saka memutuskan pemberian sanksi
dalam bentuk :
1) Pemberhentian sementara.
2) Pemberhentian dari keanggotaan Saka, sekaligus
pengembalian yang bersangkutan ke Gudepnya.
d. Dewan Kehormatan Saka terdiri atas :
1) Pamong Saka sebagai Ketua
2) Instruktur Saka
3) Dewan Saka
4) Pemimpin Krida
e. Dewan Kehormatan Saka memberi laporan tentang
keputusan yang diambilnya kepada Ketua Gudep anggota Saka yang bersangkutan,
Ketua Kwartir Ranting, Ketua Kwartir Cabang dan Mabi Saka melalui Pamong
Sakanya.
BAB VII
PIMPINAN SAKA, PAMONG SAKA, INSTRUKTUR SAKA DAN MEJELIS
PEMBIMBING SAKA
1. Pimpinan Saka
a. Pimpinan Saka adalah badan kelengkapan kwartir yang
bertugas memberi bimbingan organisatoris dan tehnis kepada Saka yang
bersangkutan serta memberikan bantuan fasilitas dan dukungan lainnya.
b. Unsur Pimpinan Saka
1) Pimpinan Saka terdiri atas unsur Kwartir Gerakan
Pramuka (Andalan, Pb. Andalan, Staf Kwartir dan Anggota Dewan Kerja Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega), unsur instansi pemerintah, badan swata dan
lembaga masyarakat yang ada kaitannya dengan upaya pembinaan dan pengembangan
Saka, dengan jumlah anggota disesuaikan dengan kebutuhan.
2) Susunan Pimpinan Saka adalah sebagai berikut :
(1) Penasehat.
(2) Pengurus, terdiri atas :
(a) Ketua
(b) Wakil Ketua
(c) Sekretaris
(d) Bendahara
(e) Anggota
(3) Bila dipandang perlu, dari Susunan Pimpinan Saka
tersebut dapat ditunjuk beberapa anggota Pengurus Pimpinan Saka sebagai
Pelaksana Harian.
3) Ketua Pimpinan Saka secara ex-officio menjadi Andalan
di Kwartir
4) Pimpinan Saka diangkat dan dikukuhkan oleh Ketua
Kwartir dan bertanggung-jawab kepada Kwartir yang bersangkutan
5) Masa bakti Pimpinan Saka sesuai dengan masa bakti
kwartirnya.
c. Tingkat Pimpinan Saka :
1) Di tingkat Pusat dibentuk Pimpinan Saka tingkat
Nasional.
2) Di Tingkat Provinsi dibentuk Pimpinan Saka tingkat
Daerah.
3) Di Tingkat Kabupaten/Kota dibentuk Pimpinan Saka
tingkat Cabang
d. Tugas dan tanggungjawab Pimpinan Saka
1) Membantu kwartir dalam menentukan kebijakan mengenai
pemikiran, perencanaan dan petunjuk teknis tentang kegiatan satuan karya;
2) Melaksanakan program kegiatan satuan karya yang telah
ditentukan oleh kwartirnya atau program yang telah ditentukan olehnya;
3) Membantu kwartir melaksanakan pembinaan dan
pengembangan saka;
4) Mengadakan hubungan dengan instansi atau badan lain
yang berkaitan dengan sakanya, melalui kwartirnya;
5) Bertanggungjawab atas pelaksanaan kebijakan kwartir
tentang kegiatan sakanya;
6) Melaksanakan koordinasi antara Pimpinan Saka di semua
jajaran di wilayah kerjanya;
7) Memberi laporan pelaksanaan pembinaan dan pengembangan
saka kepada kwartirnya;
8) Pimpinan Saka dalam melaksanakan tugasnya
bertanggungjawab kepada kwartir yang bersangkutan.
e. Hak dan wewenang :
1) Hak
a) Mengajukan pendapat, saran dan usulan kepada kwartir
mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Saka.
b) Mengajukan program kerja pinsaka dan anggaran yang
dibutuhkan kepada kwartir
2) Wewenang
Menyelenggarakan administrasi kepemimpinan saka.
2. Pamong Saka
a. Pamong Saka adalah Pembina Pramuka, terutama Pembina
Pramuka Penegak/ Pandega atau anggota dewasa lainnya, yang memiliki minat dalam
satu bidang kegiatan Saka sesuai dengan minat anggota Saka yang bersangkutan.
b. Pamong Saka diangkat dan dikukuhkan oleh Ketua Kwartir
Cabang, atas usul Pimpinan Saka yang bersangkutan.
c. Bila dalam Saka yang sejenis ada beberapa orang Pamong
Saka, maka dipilih salah seorang sebagai kordinatornya.
d. Masa bakti Pamong Saka 3 (tiga) tahun dan sesudahnya
dapat diangkat kembali.
e. Pamong Saka secara ex-officio menjadi anggota Mabi
Saka dari Saka yang bersangkutan.
f. Pamong Saka berhenti karena:
1) Berakhir masa baktinya
2) Atas permintaan sendiri
3) Diberhentikan karena pelanggaran terhadap Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
4) Meninggal dunia
g. Syarat-syarat Pamong Saka:
1) Pembina Pramuka golongan Penegak/ Pandega atau anggota
dewasa lainnya yang telah lulus kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar
serta bersedia mengikuti Kursus Pamong Saka selambat-lambatnya 1 (satu) tahun
setelah dikukuhkan.
2) Bersedia menjadi Pamong Saka dan memiliki minat dan
pengetahuan serta keterampilan dalam suatu bidang yang sesuai dengan kegiatan
Saka yang bersangkutan.
h. Tugas dan tanggungjawab Pamong Saka :
1) Mengelola pembinaan dan pengembangan Sakanya;
2) Menjadi Pembina Saka dan bekerjasama dengan Majelis
Pembimbing Sakanya;
3) Mengusahakan instruktur, perlengkapan dan keperluan
kegiatan sakanya;
4) Mengadakan hubungan, konsultasi dan kerjasama yang
baik dengan Pimpinan Saka, Kwartir, Majelis Pembimbing Saka, Gugusdepan dan
Saka lainnya;
5) Mengkoordinasikan instruktur dengan Dewan Kerja Saka
yang ada dalam sakanya;
6) Menjadi anggota Mabi Saka;
7) Menerapkan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan serta
sistem Among dalam kegiatan pembinaan Sakanya; 8) Melaporkan perkembangan
Sakanya kepada kwartir dan Mabi Saka yang bersangkuta.
3. Instruktur Saka
a. Instruktur Saka adalah seseorang yang mempunyai
kemampuan dan pengetahuan, keterampilan dan keahlian khusus di bidang tertentu
yang bersedia membantu Pamong Saka dalam peningkatan kemampuan dan keterampilan
anggotanya.
b. Pengangkatan dan masa bakti :
1) Instruktur Saka diangkat dan dikukuhkan oleh Ketua
Kwartir Cabang atas usul Pamong
Saka dan Mabi Saka.
2) Masa bakti Instruktur Saka 3 (tiga) tahun dan dapat
diangkat kembali.
c. Pemberhentian
Instruktur Saka berhenti karena :
1) Berakhir masa baktinya.
2) Atas permintaan sendiri.
3) Diberhentikan karena pelanggaran terhadap Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
4) Meninggal dunia.
d. Syarat-syarat Instruktur Saka
1) Memiliki pengetahuan, keterampilan dan keahlian
tertentu sesuai bidang Saka yang bersangkutan
2) Bersedia secara sukarela menjadi Instruktur Saka
disertai dengan penuh tanggungjawab.
3) Bersedia membantu Pamong Saka dalam membina dan
mengembangkan Saka.
e. Tugas dan tanggungjawab Instruktur Saka :
1) Melaksanakan pendidikan dan latihan sesuai dengan
keahliannya bagi para aggota Saka.
2) Menjadi penguji SKK bagi anggota Saka sesuai dengan
bidang keahliannya dan melaporkan perkembangannya kepada Pamong Saka.
3) Menjadi penasehat bagi Dewan Saka dalam merencanakan,
melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan Saka.
4) Memberi motivasi kepada anggota Saka untuk membina dan
mengembangkan bakat, minat dan kegemarannya.
5) Meningkatkan pengetahuan, kecakapan dan pengalamannya
melalui berbagai pendidikan.
6) Mengikuti Orientasi Gerakan Pramuka.
7) Melaporkan pelaksanaan setiap kegiatan yang menjadi
tugasnya.
4. Mabi Saka
a. Majelis Pembimbing Saka (Mabi Saka) adalah suatu badan
yang terdiri atas pejabat instansi pemerintah dan tokoh masyarakat yang memberi
dukungan dan bantuan moral, materiel dan finasial untuk pembinaan Saka.
b. Mabi Saka diangkat dan dikukuhkan oleh Ketua Kwartir
c. Masa bakti Mabi Saka sesuai dengan masa bakti kwartirnya.
BAB VIII
PENGESAHAN DAN PENGUKUHAN
1. Pengesahan
a. Pembentukan Saka disahkan dengan Surat Keputusan
Kwartir Cabang
b. Pembentukan Pimpinana Saka dalam suatu kwartir
disahkan dengan Surat Keputusan Kwartir yang bersangkutan.
c. Pamong Saka dan Instruktur Saka disahkan dengan Surat
Keputusan Kwartir Cabang .
d. Dewan Saka disahkan dengan Surat Keputusan Pamong
Saka.
e. Mabi Saka disahkan dengan Surat Keputusan Kwartir yang
bersangkutan.
2. Pengukuhan
a. Pengukuhan Anggota Saka, Pemimpin Krida dan Dewan Saka
dilakukan oleh Pamong Saka.
b. Pengukuhan Instruktur Saka dan Pamong Saka dilakukan
oleh Kwartir Cabang.
c. Pengukuhan Pemimpin Saka dilakukan oleh Ketua Kwartir
yang bersangkutan.
d. Pengukuhan anggota Mabi Saka dilakukan oleh Kwartir
yang bersangkutan.
e. Pengukuhan anggota Saka, Pemimpin Krida, Dewan Saka,
Pamong Saka, Instruktur Saka, Mabi Saka dan Pimpinan Saka dilakukan dengan
mengucapkan Trisatya Pramuka.
BAB IX
TANDA PENGENAL DAN TANDA KECAKAPAN KHUSUS
1. Tanda anggota Saka
a. Tanda anggota Gerakan Pramuka berlaku sebagai Tanda
Anggota Saka sesuai bidangnya.
b. Ketentuan-ketentuan tentang tanda anggota Saka diatur
dalam petunjuk penyelenggaraan
tersendiri.
2. Tanda Saka
a. Tanda Saka adalah tanda pengenal masing-masing Saka,
berbentuk segi lima sama sisi, dengan ukuran tiap sisi 5 cm, bergambar sesuai
dengan bidang Sakanya yang memuat lambang Gerakan Pramuka.
b. Tanda Saka dikenakan/dipakai pada waktu mengikuti
kegiatan kepramukaan, dan selama yang bersangkutan masih aktif sebagai anggota
Saka.
c. Tanda Saka ditempatkan pada lengan baju sebelah kiri
sedangkan pada lengan baju kanan ditempatkan tanda lokasi.
d. Tanda Saka dipakai oleh anggota Saka, Dewan Saka,
Pamong Saka, Instruktur Saka, dan Pimpinan Saka.
3. Tanda Krida
a. Tanda Krida adalah tanda pengenal satuan terkecil
dalam Saka yang mendalami keterampilan tertentu. Bentuk Tanda Krida diatur
dalam petunjuk pelaksanaan masing-masing Saka, dengan ketentuan bentuk segi
empat sama sisi yang masing-masing sisinya 4 cm.
b. Tanda Krida ditempakan pada lengan baju sebelah kiri
dibawah tanda Saka.
c. Tanda Krida dikenakan/dipakai pada waktu mengikuti
kegiatan kepramukaan dan selama yang bersangkuta masih aktif sebagai anggota
Saka.
d. Tanda Krida hanya dikenakan/dipakai oleh anggota Krida
yang bersangkutan dan tidak dikenakan /dipakai oleh Pimpinan Saka, Pamong Saka,
Instruktur Saka dan Mabi Saka.
4. Pakaian Seragam
a. Pakaian Seragam anggota Gerakan Pramuka berlaku juga
sebagai Pakaian Seragam anggota Saka.
b. Dalam hal tertentu yang tidak memungkinkan pemakaian
seragam Pramuak, seorang anggota Saka dibenarkan memakai seragam lainnya yang
disesuaikan dengan bidang kegiatannya.
5. Tanda Kecakapan Khusus.
a. Pimpinan Saka dapat mengusulkan pengadaan syarat dan
Tanda Kecakapan Khusus kepada Kwartir Nasioanal dengan memperhatikan prosedur
dan ketentuan yang berlaku dalam Gerakan Pramuka.
b. Pemberian TKK dan rekomendasi TKK:
1) Pamong Saka dapat memberikan TKK kepada anggota Saka
setelah yang
bersangkutan dinyatakan lulus ujian SKK oleh Instruktur
Sakan yang bersangkutan.
2) Pamong Saka dapat memberikan rekomendasi pemakaian
suatu TKK kepada Pramuka di luar Sakanya setelah yang bersangkutan dinyatakan
lulus oleh Instruktur Saka tersebut.
c. Pengusulan macam dan jenis SKK dan TKK tersebut
diatas, disesuaikan dengan petunjuk penyelenggaraan yang berlaku.
6. Pemakaian Tanda-tanda Pengenal
Pemakaian tanda-tanda Pengenal Saka disesuaikan dengan
Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian
Seragam dan Tanda Pengela Gerakan Pramuka yang
dikeluarkan Kwartir Nasional.
BAB X
KEGIATAN SAKA
1. Sifat dan ruang lingkup kegiatan
a. Kegiatan Saka adalah kegiatan dalam rangka pengenalan,
penyaluran minat dan pengembangan bakat anggota Gerakan Pramuka dalam bidang tertentu
melalui kepramukaan.
b. Kegiatan tersebut harus menjurus ke arah pengembangan
dan pembinaan watak, mental, rohani, jasmani, bakat, pengetahuan, pengalaman,
dan kecakapan yang bersangkutan dan dijalankan sebanyak mungkin dengan praktek
dengan menggunakan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan serta
Sistem Amnong.
c. Kegiatan dilaksanakan secara terus-menerus dan
berkesinambungan, sederhana, mengandung banyak improvisasi, swadaya, dan dapat
membawa hasil yang nyata.
2. Perencanaan
a. Kegiatan-kegiatan Saka direncanakan dengan cara :
1) Menentukan jenis dan bentuk kegiatan yang akan
dilaksanakan.
2) Menentukan tujuan dan sasaran yang hendak dicapai.
3) Menentukan jadwal pelaksanaan kegiatan.
4) Menentukan objek dan tempat kegiatan.
5) Menentukan dana dan sarana penunjang lainnya.
6) Memilih dan menentukan anggota Saka yang akan
melaksanakan.
b. Kegiatan-kegiatan yang direncanakan harus bersifat :
1) Menarik, menantang dan penuh variasi.
2) Sesuai dengan aspirasi, kebutuhan, situasi dan kondisi
pemuda dan masyarakat.
3) Berguna bagi penghidupan dan kehidupan pribadi dan
masyarakat.
4) Dapat memberi bekal kepada yang bersangkutan dan
memotivasinya untuk melaksanakan bakti masyarakat dalam rangka pembangunan.
c. Untuk mencapai maksud pada perencanaan a dan b diatas,
maka perencanaan, pelaksanaan
dan evaluasi kegiatan dilakukan oleh para anggota Saka di
bawah bimbingan dan pengawasan Pamong Saka, Mabi Saka dan Pimpinan Saka.
3. Bentuk dan macam kegiatan
a. Latihan Saka secara berkala dilaksanakan di luar
kegiatan/latiha gugusdepan anggota yang
bersangkutan.Diusahakan agar latihan ini tidak mengganggu
latihan/.kegiatan gugusdepan.
b. Perkemahan Bakti Saka diikuti oleh anggota Saka yang
bersangkutan, dalam rangka membaktikan diri kepada masyarakat.
c. Perkemahan Antar Saka diikuti oleh berbagai macam Saka
dalam rangka bertukar pengetahuan dan pengalaman.
d. Kegiatan khusus untuk kepentingan tertentu, misalnya
persiapan lomba, ulang tahun Saka, Hari Pramuka dan lain-lain.
4. Tingkat Kegiatan
a. Latihan Saka dan kegiatan khusus dilaksanakan di
tingkat ranting dengan dipimpin oleh Dewan Saka, serta didampingi oleh Pamong
Saka dan Instruktur Saka.
b. Perkemahan Bakti Saka diselenggarakan di tingkat
Ranting, Cabang, Daerah, dan Nasional
sekurang-kurangnya sekali dalam masa bakti kwartir yang
bersangkutan.
c. Perkemahan Antar Saka, diselelnggarakn di tingkat
Ranting, Cabang, Daerah, dan Nasional sesuai dengan kepentingannya.
5. Sarana Kegiatan
a. Sarana kegiatan Saka adalah tempat dan perlengkapan
yang dapat mendukung kegiatan Saka sesuai dengan bidangnya.
b. Saka harus dapat menggunakan alat perlengkapan dan
sarana setempat dalam melaksanakan kegiatannya.
c. Untuk meningkatkan mutu kegiatan perlu diusahakan
adanya sarana yang sesuai dengan keadaan dan kemampuan setempat.
d. Dengan bantuan, Pimpinan Saka dan Kwartir, serta
Majelis Pembimbing yang bersangkutan, Pamong Saka beserta Instruktur Saka
mengusahakan adanya sarana yang memadai, baik dalam jumlah maupun mutu.
BAB XI
MUSYAWARH DAN RAPAT
1. Musyawarah
a. Musyawarah:
1) Musyawarah Saka merupakan suatu forum pertemuan para
anggota Saka, guna membahas segala sesuatu yang berkaitan dengan Saka.
2) Hasil Musyawarah Saka menjadi bahan rujukan bagi
Pimpinan Saka dan Kwartir Cabang dalam merencanakan penyelenggaraan kegiatan
Saka.
b. Peserta Musyawarah adalah :
1) Dewan Saka
2) Pemimpin dan Wakil Pemimpin Krida
3) Anggota Saka
c. Penasehat Musyawarah adalah :
1) Mabi Saka
2) Pamong Saka
3) Instruktur Saka
d. Acara Musyawarah :
1) Laporan pertanggungjawabn pelaksanaan tugas Dewan Saka
yang lama.
2) Laporan pertanggungjawaban keuangan
3) Usaha rencana Kerja masa bakti berikutnya
4) Pemilihan Dewan Saka
e. Pimpinan Musyawarah
Musywarah Saka dipimpin oleh Ketua Dewan Saka atau anggota
Dewan Saka yang telah mendapat mandat dari Ketua Dewan Saka.
f. Waktu Musyawarah :
Musyawarah Saka dilaksanakan 1 (satu) bulan sebelum
berakhirnya masa bakti Dewan Saka, diselenggarakan 2 (dua) tahun sekali.
2. Rapat Kerja
a. Rapat Kerja di masing-masing Saka dihadiri oleh Dewan
Saka, Pemimpin Krida, Wakil Pemimpin Krida, Pamong Saka, Instruktur Saka, Mabi
Saka dan dapat pula mengundang Pimpinan Saka tingkat Cabang.
b. Rapat Kerja Saka dipimpin oleh Dewan Saka.
c. Rapat Kerja Saka membahas :
1) Laporan pelaksanaan Program Kerja tahun yang lalu
2) Laporan pertanggungjawab keuangan
3) Evaluasi
4) Program Kerja tahun mendatang.
d. Hasil Rapat Kerja dilaporkan kepada Pimpinan Saka,
selanjutnya oleh Pimpinan Saka diajukan kepada Kwartirnya sebagai usulan
kegiatan Saka untuk mendapatkan pengesahan sebagai Program Kwartir yang
bersangkutan.
3. Rapat Koordinasi
Pimpinan Saka Tingkat Daerah dan / atau Pimpinan Saka
Tingkat Nasional secara regular menyelenggarakan rapat koordinasi untuk
membahas kinerja, kegiatan dan pengembangan.
BAB XII
PEMBIAYAAN
1. Pemasukan Dana
Dana yang digunakan untuk membiayai kegiatan Saka
diperoleh dari :
a. Iuran anggota Saka yang besarnya ditetapkan dalam
musyawarah Saka.
b. Bantuan dari Mabi Saka, Kwartir, Pimpinan Saka dan
instansi terkait.
c. Sumbangan dan pemberian dari masyarakat yang tidak
mengikat
d. Sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan dan AD/ART
Gerakan Pramuka.
2. Laporan Pertanggungjawaban
Laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana
disampaikan kepada :
a. Kwartir yang bersangkutan
b. Pimpinan Saka yang bersangkutan
c. Musyawarah dan/atau rapat kerja Saka d. Para
penyumbang
BAB XIII
ADMINISTRASI
1. Pelaksanaan administrasi Saka berpedoman pada petunjuk
penyelenggaraan sistem administrasi dalam Gerakan Pramuka.
2. pimpinan Saka dapat membuat stempel dan kop surat Saka
atas persetujuan dari kwatir yang
bersangkutan dan menyelenggarakan administrasi
surat-menyurat
BAB XIV
SANGGAR BAKTI
1. Sanggar Bakti Saka adalah tempat yang digunakan oleh
anggota Saka untuk mengadakan
kegiatan dan/atau pertemuan Saka.
2. Tiap Saka mengusahakan adanya Sanggar Bakti Saka,
disertai program kegiatannya.
BAB XV
PENUTUP
1. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam petunjuk
penyelenggaraan ini akan diatur lebih lanjut oleh Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka.
2. petunjuk Penyelenggaraan ini perlu dijabarkan lebih
lanjut dalam petunjuk penyelenggaraan sesuai bidang-bidang Saka yang ada oleh
Kwartir Nasional.
Jakarta, 15 Oktober 2008
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH
Agar kita mengetahui
hal-hal yang menjadi dasar dalam menerapkan kegiatan kepramukaan, tentu saja
kita harus mengetahui dan selalu mengikuti landasan yang mengaturnya.
Berikut daftar surat keputusan atau
surat penting lainnya yang dikeluarkan oleh Kwartir Nasional :
NOMOR SURAT KEPUTUSAN
|
TENTANG
|
036
tahun 1979
|
dasadarma pramuka |
006/kn/72
|
lambang gerakan pramuka |
223
tahun 2007
|
organisasi dan tata kerja kwartir cabang gerakan pramuka |
224
tahun 2007
|
organisasi dan tata kerja kwartir ranting gerakan pramuka |
231
tahun2007
|
petunjuk penyelenggaraan gugus depan
gerakan pramuka |
193
tahun 1998
|
penyesuaian petunjuk penyelenggaraan pertemuan
pramuka |
214
tahun 2007
|
petunjuk penyelenggaraan dewan kerja pramuka penegak dan pramuka pandega |
033/kn/78
|
petunjuk penyelenggaraan lomba tingkat regu
pramuka penggalang |
226
tahun 2007
|
petunjuk penyelenggaraan pakaian seragam
pramuka |
132/kn/76
tahun 1976
|
petunjuk penyelenggaraan perkemahan besar
penggalang |
022/kn/78
tahun 1978
|
petunjuk penyelenggaraan perkemahan
wirakarya |
130/kn/76
tahun 1976
|
petunjuk penyelenggaraan pertemuan pramuka |
131/kn/76
tahun 1976
|
petunjuk penyelenggaraan pesta siaga |
194
tahun 1998
|
penyesuaian petunjuk penyelenggaraan pesta
siaga |
101
tahun 1984
|
petunjuk penyelenggaraan pramuka garuda |
13/kn/1978
|
petunjuk penyelenggaraan raimuna |
019
tahun 1991
|
petunjuk penyelenggaraan satuan karya
pramuka bahari |
53
tahun 1985
|
petunjuk penyelenggaraan satuan karya bakti
husada |
020
tahun 1991
|
petunjuk penyelenggaraan satuan karya pramuka bhayangkara |
018
tahun 1991
|
penyempurnaan petunjuk penyelenggaraan satuan
karya pramuka dirgantara |
166
tahun 2002
|
satuan karya pramuka keluarga berencana |
078
tahun 1984
|
petunjuk penyelenggaraan satuan karya
pramuka taruna bumi |
05
tahun 1984
|
petunjuk penyelenggaraan satuan karya pramuka wanabakti |
032
tahun 1989
|
petunjuk penyelenggaraan satuan karya
pramuka |
18
tahun 2002
|
sistem pendidikan dan pelatihan anggota
dewasa dalam gerakan pramuka |
202
tahun 1988
|
tanda jabatan gerakan pramuka |
090
tahun 1983
|
petunjuk penyelenggaraan tanda kehormatan |
059
tahun 1982
|
petunjuk penyelenggaraan tanda umum gerakan pramuka |
178
tahun 1979
|
petunjuk penyelenggaraan upacara di dalam
gerakan pramuka |
10/munas/2003
|
rencana strategik gerakan pramuka 2004-2009 |
50
tahun 2003
|
sistem penomoran kwartir dan gugusdepan |
051
tahun 2003
|
sistem registrasi gugusdepan gerakan
pramuka |
05
tahun 2002
|
panduan kursus pembina profesional tingkat
dasar |
142
tahun 2004
|
panduan pelatihan dasar kewirausahaandalam gerakan pramuka |
64
tahun 1997
|
penggolongan peserta didik berdasarkan usia |
041
tahun 1999
|
penyempurnaan sistem perencanaan,
pemrograman dan penganggaran gerakan pramuka |
80
tahun 1997
|
penyeragaman nama badan pembantu/pelaksana
kwartir |
064
tahun 2001
|
pernyataan menarik diri dari keanggotaan
wagggs (world association of girl guides and girl scouts) |
080
tahun 1988
|
pola dan mekanisme pembinaan pramuka
penegak dan pandega |
273
tahun 1993
|
petunjuk pelaksanaan cara menilai kecakapan pramuka |
029/kn/77
tahun 1977
|
petunjuk penyelenggaraan geladian pimpinan
regu penggalang |
031/kn/78
tahun 1978
|
petunjuk penyelenggaraan gladian pimpinan
satuan penegak |
056
tahun 1982
|
petunjuk penyelenggaraan karang pamitran |
019
tahun 1996
|
petunjuk pelaksanaan kecakapan pembina pramuka adi |
169
tahun 1996
|
petunjuk penyelenggaraan korps pelatih |
225
tahun 2007
|
petunjuk penyelenggaraan majelis pembimbing gerakan pramuka |
09
tahun 1999
|
organisasi dan tata kerja lembaga
pendidikan kader gerakan pramuka tingkat nasional |
086
tahun 1987
|
petunjuk pelaksanaan pembinaan dan
pengembangan gugus depan pramuka yang berpangkalan di kampus perguruan tinggi |
65
tahun 1997
|
petunjuk pelaksanaan pengawasan gerakan pramuka |
232
tahun 2007
|
tugas pokok, fungsi, wewenang dan
tanggungjawab andalan nasional koordinator wilayah |
220
tahun 2007
|
pokok-pokok organisasian gerakan pramuka |
088
tahun 1974
|
petunjuk penyelenggaraan syarat kecakapan
umum |
058
tahun 1982
|
petunjuk penyelenggaraan tanda kecakapan
umum |
055
tahun 1982
|
petunjuk penyelenggaraan tanda pengenal
gerakan pramuka |
005
tahun 1989
|
petunjuk penyelenggaraan tanda satuan
gerakan pramuka |
60
tahun 1986
|
tanda pengenal nama diri |
183
tahun 2006
|
organisasi dan tata kerja kwartir daerah gerakan pramuka |
109
tahun 2004
|
organisasi dan tata kerja kwartir nasional
gerakan pramuka |
127
tahun 2003
|
Pola Dasar Pemantapan Satuan Karya Pramuka |
146
tahun 2006
|
syarat dan gambar tanda kecakapan khusus
kelompok kebhayangkaraan |
140
tahun 2003
|
Kebijakan Kwartir Nasional gerakan pramuka
tentang anggota dewasa |
141
tahun 2003
|
Panduan pembinaan dan pengembangan anggota
dewasa gerakan pramuka |
229
tahun 2007
|
Hubungan masyarakat Gerakan Pramuka |
227
tahun 2007
|
Kebijakan Manajemen Risiko dalam Gerakan
Pramuka |
225
tahun 2007
|
Majelis Pembimbing |
230
tahun 2007
|
Pramuka Peduli |
Catatan : maaf Apabila ada SK/ PP yang belum tercantum atau SK/ PP terbaru dan telah terbit .